GridHot.ID - Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).
Adapun pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini ternyata adik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) yang bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT.
Terungkap peran kedua pelaku dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi.
Melansir tribun-medan.com, polisi mengungkap tersangka baru dalam kasus pembunuhan RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi.
Selain Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), berarti kini ada dua tersangka dalam kasus mayat wanita dalam koper.
Pihak kepolisian juga menangkap seorang pria lainnya bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT yang merupakan adik tersangka Arif.
"Berhasil mengamankan tersangka yang mana, tersangka dengan identitas AARN, tersangka kedua adalah AT," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Wira mengatakan dalam kasus ini, peran tersangka Aditya yakni membantu kakaknya dalam membuang korban dan tidak melaporkan tindak pidana kakaknya meski mengetahui.
Diketahui, keduanya membuang koper yang berisi jenazah korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi.
"Kemudian, peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN, yakni membantu AARN membuang koper berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat," ucapnya.
Dilansir dari tribunjakarta.com, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM (50).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan kejadian ini bermula pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Tersangka yang melaksanakan dinas kerja di Bandung lantaran bekerja sebagai auditor.
Sebagai informasi, pelaku dan korban bekerja di satu perusahaan yang sama dan hanya berbeda cabang saja. Korban diketahui sebagai kasir.
Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di luar tugas dinasnya dan akhirnya bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Keduanya datang dengan sepeda motor milik RM.
"Setelah melakukan hubungan suami istri terjadilah percakapan, jadi korban ini meminta pertanggung jawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," ucapnya dikutip dari Tribunnews, Jumat (3/5/2024).
Permintaan ini langsung ditolak dan korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti pelaku.
Tersangka yang naik pitam langsung membenturkan kepala korban korban ke tembok hingga bedarah.
"Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," lanjutnya.
Bukannya merasa bersalah, ketika korban meninggal, tersangka justru membeli koper di sekitar hotel.
Pertama ia membeli koper warna cokelat dahulu yang ternyata ukurannya lebih kecil.
"Setelah itu kembali ke hotel, dicoba memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka membeli koper lagi, kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," bebernya.
Setelah beres dengan mayat korban, ia keluar hotel untuk menitipkan sepeda motor korban di penitipan motor dan kembali lagi ke hotel.
Pada saat ini, tersangka sudah merampas uang korban sebesar Rp43 juta. Di mana uang ini merupakan milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank.
Selanjutnya, tersangka memesan kendaraan dan membawa korban yang berada di dalam koper, berikut dengan uang yang dirampasnya.
Mereka menuju ke Tangerang. Di sini, tersangka bertemu dengan adiknya, AT.
"Setelah sampai di Bitung Tangerang, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban tadi."
"Kedua tersangka bertemu di Tangerang untuk memindahkan korban, mereka kemudian ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah di Kalimalang kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban," jelas Twedi.
Dengan demikian, uang yang dirampas ini sudah digunakan tersangka untuk membeli koper, ongkos taksi online dari Bandung ke Tangerang sebesar Rp 1.050.000, hingga menyewa mobil Avanza sebesar Rp 500 ribu.
AT berperan membuang koper yang berisi mayat RM di daerah Cikarang Barat. Selanjutnya, kedua tersangka kembali ke Bandung, menuju hotel berbeda dari hotel pertama dan AARN terbang ke Sumatra Selatan, Palembang ke tempat tinggal istrinya.
Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)