Find Us On Social Media :

Setiap Hari Nabung Minimal Rp3 ribu, Ini Sosok Mbah Tono Pemulung yang Akhirnya Naik Haji: Anak Saya Harus Lulus Kuliah!

Mbah Tono, pemulung yang bisa naik haji dari tabungannya sendiri.

Dalam Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Bersamaan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, calon jemaah haji dapat mengakses daftar nama tersebut melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata dia, dikutip dari laman Kemenag.

(*)