Find Us On Social Media :

Beli Senjata hingga Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Kas, Terungkap 4 Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo

mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar

GridHot.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali digelar pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi jadi saksi.

Terungkap 4 fakta baru terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo atau SYL terkuak di persidangan.

Dilansir dari tribun-timur.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan penerimaan uang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang lanjutkan tersangka Syahrul Yasin Limpo sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi jadi saksi.

“Hari ini, tim Jaksa menghadirkan saksi Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto dan Rezky Yudistira Saleh,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin.

Ali mengatakan, Raden adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Sedangkan Aris merupakan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.

Kemudian, Ignatius merupakan Sub Koordinator Pemeliharaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan dan Rezki adalah Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.

Selain itu, jaksa KPK juga akan kembali menghadirkan empat saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di muka persidangan pada Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Biduan Nayunda Nabila Dapat Aliran Duit Haram dari Syahrul Yasin Limpo, Uang Negara Ratusan Juta Rupiah Habis untuk Puaskan Eks Mentan