GridHot.ID - Seorang ibu tiri di Riau tega memberi minuman berisi racun tikus ke anak sambungnya.
Diketahui, ibu tiri itu mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan racun tikus pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibat aksi kejamnya pada anak tiri, ibu berusia 36 tahun itu pun kini diamankan polisi.
Melansir tribunjakarta.com, seorang bocah laki-laki di Riau nyaris meregang nyawa usai diberi minuman berisi racun tikus oleh ibu tirinya bernama Wanti (36) alias RI.
Wanti yang merupakan warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak sambungnya itu.
Percobaan pembunuhan ini diketahui terjadi pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang bocah laki-laki tergeletak lemas karena diduga keracunan.
Bercak muntahan juga terlihat berceceran di samping tubuh bocah itu.
Bocah tersebut terlihat tak berdaya. Tubuhnya hanya tergeletak sambil merintih kesakitan.
Setelah itu, bocah yang diduga diracun oleh ibu tirinya itu dirawat di rumah sakit.
Terlihat wajah bocah tersebut dipasang selang oksigen untuk bantu pernafasan.
Dilansir dari tribunstyle.com, sungguh kejam seorang ibu tiri di Provinsi Riau berikut ini.
Ia tega memberikan anak sambungnya minuman kopi yang dicampur dengan racun tikus.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami muntah-muntah hingga terkapar di lantai.
Ya, malangnya nasib bocah laki-laki ini.
Nyawanya nyaris melayang di tangan sang ibu tiri yang bengis.
Bocah itu pun tergeletak dalam kondisi kritis.
Informasi itu dibagikan oleh akun @sutanmangara di X (dulu Twitter).
Dalam video yang diunggahnya, terlihat seorang anak terkapar di sebuah teras rumah.
Tampak muntahan sang anak berserakan di lantai itu.
Kondisi anak itu tak berdaya. Tubuhnya lemas. Wajahnya terlihat kesakitan.
Bocah itu selanjutnya terlihat sedang dalam perawatan.
Hidungnya terlihat dipasang alat bantu pernapasan.
Sang ibu pun yang diduga meracuni sang anak terlihat berada di dalam sebuah mobil sambil diinterogasi sejumlah orang.
Ia mengaku bahwa memberikan minuman berisi racun tikus ke anaknya.
"Racun apa itu?" tanya orang tersebut.
"Racun tikus," jawabnya singkat.
Di video yang diunggah juga tertera sebuah keterangan singkat terkait kejadian itu.
"IBU TIRI RACUNI ANAK TIRI PAKAI RACUN TIKUS. Problem rumah tangga, Ibu tiri tega racuni anak tiri di Simpang Pujud, Riau Kejadian di Dusun Bakti, Sungai Daun, Simpang Pujud, Bagan, Riau, seorang ibu tiri tega memberi minuman yg berisi r4cun tikus terhadap anak tirinya," tulisnya.
Penjelasan polisi
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RI alias Wanti (36) di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, karena diduga menganiaya dan coba membunuh anak tirinya.
Percobaan pembunuhan itu dilakukannya dengan racun tikus.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku mengapa tega meracuni sang anak.
Andrian menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.
Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya. Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.
Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.
Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.
Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.(*)