GridHot.ID - Seorang kakek di Tuban, Jawa timur, sempoyongan menyerahkan diri ke polisi.
Kakek berusia 65 tahun itu berusaha mengakhiri hidup dengan cara minum racun usai menghabisi nyawa istrinya.
Hampir dipastikan kakek tersebut bakal menghabiskan sisa hidupnya akias menua di dalam penjara.
Dilansir dari surya.co.id, Mujiono (65), Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban hampir dipastikan menghabiskan sisa hidupnya alias menua di dalam penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan si kakek ini sebagai tersangka setelah mencekik istrinya, Tamirah (60) sampai tewas, Selasa (23/4/2024) malam lalu.
Kastreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengemukakan, Mujiono dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Rianto saat konferensi pers, Kamis (24/4/2024) siang.
Mantan Kapolsek Jenu Polres Tuban ini menjelaskan, Mujiono tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana meski sudah jengkel kepada istrinya sebelum membunuh.
"Pelaku Mujiono tak berencana membunuh korban. Niat membunuh itu datang tiba-tiba saat pelaku tidur dengan korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mujiono tega membunuh istrinya bernama Tamirah pada Selasa (23/4/2024) tengah malam. Ia membunuh istrinya dengan cekikan di leher dan setelah itu menyerahkan diri ke Polsek Grabagan Polres Tuban, Rabu (24/4/2024) pukul 06.30 WIB.
Mendapat pengakuan mengejutkan itu, personel Polsek Grabagan Polres Tuban kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.
Usai mencekik istrinya hingga tewas, Mujiono mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Namun, dosisnya tidak banyak dan Mujiono tidak tewas.