Find Us On Social Media :

Bea Cukai Pastikan Tidak Ada Pungutan Pajak untuk Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri, Begini Klarifikasinya di Kasus yang Viral

Ilustrasi peti jenazah

Gridhot.ID - Viral di X (Twitter) tentang kasus dugaan pengiriman peti jenazah dari Malaysia yang malah ditariki pajak oleh Bea Cukai sebesar 30 persen.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) dengan akun bernama @ClarissaIcha terkait pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang diduga ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.

Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga diduga dikenai pajak.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport, dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”

“Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, meluruskan informasi yang beredar di medsos, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar pun membantah klaim tersebut.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan.

“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujar Encep dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

“Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera,” imbuh Encep.

Sebagai informasi, rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Baca Juga: Bawa Alat Penelitian Resmi dengan Izin Kementerian, 2 Mahasiswa Dicegat Bea Cukai dan Disuruh Bayar Rp286 Juta, Petugas: Dia Harus Kena Pajak!