Find Us On Social Media :

Bawa Alat Penelitian Resmi dengan Izin Kementerian, 2 Mahasiswa Dicegat Bea Cukai dan Disuruh Bayar Rp286 Juta, Petugas: Dia Harus Kena Pajak!

Dua Mahasiswa dicegat Bea Cukai usai bawa alat penelitian resmi dengan izin Kementerian

Gridhot.ID - Bea Cukai menjadi viral usai kasus mainan yang rusak saat ditahan dan alat bantuan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) hibah dari Korea Selatan malah ditagih pajak.

Akibat kejadian ini, pihak Bea Cuka mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.

Beberapa menilai tentang kebijakan Bea Cukai yang tidak melihat situasi dan kondisi dari barang impor yang merupakan bantuan namun malah dimintai pajak.

Hal ini ternyata sempat dialami dua mahasiswa yang sedang melakukan penelitian dan malah harus berurusan dengan Bea Cukai.

Gara-gara datang ke Indonesia dengan membawa alat penelitian, dua mahasiswa malah kena pajak Rp 286 juta.

Dikutip Gridhot dari Surya, kejadian ini terjadi sekitar 7 tahun lalu. Ketika dua orang mahasiswa dari Jerman hendak melakukan penelitian di Indonesia.

Sebab, kampus mereka sudah bekerja sama dengan dua kampus ternama di Indonesia, di antaranya Institut Pertanian Bogor dan juga Universitas Jambi.

Setibanya di Indonesia, dua mahasiswa tersebut dicegat oleh petugas Bea Cukai.

Barang bawaan keduanya lantas diperiksa.

Ternyata, mereka membawa barang-barang untuk digunakan sebagai alat penelitian di bidang kehutanan di Indonesia.

"Mereka membawa peralatan yang akan digunakan untuk penelitian di Indonesia," ujar petugas Bea Cukai dalam tayangan 86 & Custom Protection NET.

Baca Juga: Bea Cukai Diduga Lakukan Pencucian Uang Terkait Impor Emas Sampai Rp189 Triliun, Mahfud MD Bongkar Segala Temuan Janggalnya