GridHot.ID - Kasus pembunuhan seorang mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) di sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya terbongkar setelah 1,5 tahun berlalu.
Pembunuhan terhadap mahasiswi asal Ngawi, Jawa Timur, tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/2/2022) silam.
Namun, pihak kepolisian baru bisa meringkus pelaku pembunuhan pada Kamis (9/5/2024).
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) ditangkap pada Kamis (9/5/2024).
Rupanya pelaku adalah cucu dari sang pemilik tempat indekos.
Menurut Danang, peristiwa berawal saat pelaku berkunjung ke rumah temannya untuk minum minuman keras dan mabuk-mabukan pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian Kamis (22/12/2022) dini hari, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok.
Akan tetapi, alih-alih membeli rokok, pelaku justru ke tempat indekos milik neneknya. Saat itu palaku sudah berniat untuk mencuri barang milik penghuni kos.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu mengambil pisau dapur yang ada di lantai dua.
Pelaku kemudian turun ke lantai satu dan hendak memasuki kamar nomor 6 tapi terkunci.
Pelaku lantas masuk ke kamar nomor 4.
Saat pelaku masuk ke dalam kamar nomor 4, korban yang awalnya tidur sambil memeluk bantal ternyata sempatterbangun.
Melihat halitu, pelaku langsung membekap korban dengan bantal. Pelaku kemudianmenghujamkan pisau ke dada korban.
"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," jelas Danang.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan keluar dari kamar korban.
Pelaku lalu menuju ke lantai dua untuk mencuci pisau yang dia pakai untuk membunuh korban. Pisau tersebut dikembalikan ke dapur.
Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.
Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang, seharga Rp570.000.
"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.
Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," kata pelaku di hadapan polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)