Nasib Pejabat Kemenhub yang Injak Al Quran demi Buktikan Tak Selingkuh, Kini Terjerat Penistaan Agama dan Dicopot dari Jabatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:25
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Vany Kosasih (kanan), istri pejabat Kemenhub bernama Asep Kosasih yang diduga melakukan penistaan agama saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Gridhot.ID - Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat gempar lantaranterjerat kasus penistaan agama.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih itu dilaporkan ke polisi gara-gara dengan sengaja menginjak Al Quran.

Perbuatan itu dilakukan Asep Kosasih sambil bersumpah di hadapan istrinya, Vany.

Tujuannya demi meyakinkan Vany bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Sementara Vany ketika ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2024) mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan atas inisiatifAsep sendiri.

Asep berinisiatif melakukan itu untuk mempertegas bahwa dirinya tak selingkuh dengan seorang dokter kecantikan.

"Awalnya kan suamiku ketahuan selingkuh. Dia lalu berinisiatif mau membuktikan kalau dia enggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas kitab suci," kata Vany kepadaKompas.com.

Peristiwa itu, lanjut Vany, telah terjadi pada Agustus 2023.

Sumpah sambil menginjak Al Quran juga disebut dilakukan Asep dengan tingkat kesadaran 100 persen.

"Dilakukan dalam keadaan sadar. Karena kami baru melaksanakan salat subuh berjemaah," tutur dia.

Ada bukti foto dan chat

Baca Juga: Nasib Asri Damuna Pejabat Kemenhub yang Viral Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Baru 3 Bulan Jadi Kabandara, KiniDibebastugaskan

Perselingkuhan Asep tercium setelah ditemukannya beberapa bukti foto dan chat.

Vany mengatakan, sang suami disinyalir telah menduakan dirinya selama1 tahun terakhir.

"Jadi sudah satu tahun (selingkuh), dari bulan Mei 2023. Ada bukti foto sama chat antara dia dan selingkuhannya," kata Vany.

Namun, bukti-bukti itu belum bisa diungkap ke publik lantaran menjadi salah satu alat bukti yang akan digunakan Vany dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Asep.

Turut melakukan KDRT

Tim kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga mengatakan, Asep tak hanya mengucap sumpah sambil menginjak Al Quran saja.

Tapi Asep turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

"Jadi ada KDRT juga," tegas dia.

Sunan menerangkan, kasus KDRT telah dilaporkan beberapa bulan lalu ke polisi.

Hanya, laporan itu dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota, bukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sosok Oknum ASN Sipir Lapas Jambi yang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ketahuan Simpan 32 Kg Sabu di Rumahnya

"Laporan KDRT dibuat tahun lalu dan saat ini setahu kami yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT," tutur dia.

Penetapan tersangka, lanjut Sunan, dilakukan polisi pada April 2024.

Namun, sampai saat ini Asep disebut tak kunjung ditahan.

"Jadi kami ke sini (Polda Metro), khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," imbuh Sunan.

Kemenhub bebastugaskan sementara Asep

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini telah membebastugaskan Asep dari jabatannya.

"Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih," ujar Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Cecep mengatakan, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan kasus KDRT.

Adapun Asep saat ini tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Jika (kasus ini) terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Di lain sisi, Cecep mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep karena itu masuk ke dalam ranah pribadi.

"Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," tutup Cecep.

Baca Juga: Pilunya Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Tewas Dibunuh Suami di Makassar, Jasad Dikubur dalam Rumah

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com