Gridhot.ID - Oknum ASN sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) kini berstatus tersangka lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
MA yang bergabung dengan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 lalu sebagai petugas Lapas dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja dan bergaul sesama rekan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi awak media.
Dia mengatakan, MA dikenal baik oleh para ASN di Lapas Jambi, bahkan dalam bekerja rajin dan disiplin.
Keterlibatan MA dalam narkoba tampaknya membuat Yunus kaget, sebab saat tes urine rutin hasilnya negatif narkoba.
"Jadwalnya kerja tertib, melaksanakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif," kata Yunus kepada TribunJambi.com, Sabtu (13/1/2024).
Yunus mengatakan, keterkaitan MA dalam kasus ini, pihaknya mendukung penuh Polresta Jambi.
Bahkan mendukung agar berhasil mengungkap kepemilikan sabu yang didapati di tangan MA.
"Terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum," katanya.
Yunus mengaku kaget dengan kejadian ini, sebab baru satu minggu dirinya sebagai Kalapas memberikan arahan kepada para sipir.
"Saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu ngasih arahan. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya nggak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ungkapnya.