MA tinggal di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi menemukan 20 paket besar diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram.
Kemudian ada 32 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu buah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit HP Samsung A14.
Apabila dijual di pasaran, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 50 miliar.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang dilakukan aparat di Jambi pada tahun ini.
(*)