Mengenai status ASN oknum petugas lapas, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan MA secara sementara, sampai waktu menunggu hasil persidangan.
"Saat ini status MA masih diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.
Polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dan akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram, anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).
Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di Kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya.