Find Us On Social Media :

Pilu Kondisi Epy Kusnandar Usai Jadi Tersangka, Kini Depresi dan Dirawat di Rumah Sakit, Istri Minta Doa Kesembuhan

Epy Kusnandar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Gridhot.ID - Artis peran Epy Kusnandar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (17/5/2024).

Namun demikian, Epy Kusnandar tak dihadirkan dalam giat rilis narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini karena sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi dan tekanan darah tinggi.

Kini, Epy dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

"Saudara EK hasil pemeriksaan dari dokter yang bersangkutan (Epy) mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

"Penyidik berkoordinasi untuk membawa yang bersangkutan dilakukan perawatan dan juga dilakukan permohonan asesmen terpadu kepada BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan saudara EK," tambah Syahduddi.

Sementara istri Epy, Karina Ranau melalui akun Instagram @karinaranau9, mengirimkan doa untuk kesembuhan suaminya.

Karina juga membagikan potongan video sinetron Preman Pensiun.

"Lekas sembuh Papi Papap Ayah & Guru kami," tulis Karina dikutip Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Kombes Syahduddi dalam keterangannya menyebut, Epy ditangkap berdasarkan pengembangan kasus artis Yogi Gamblez.

Baca Juga: Diciduk Bareng Epy Kusnandar Karena Narkoba, Ini Sosok Yogi Gamblez, Aktor yang Simpan Ganja Dalam Toples di Kamarnya

Epy menggunakan narkoba berjenis ganja dan mengonsumsinya di atas pohon belakang apartemennya.

Syahduddi mengatakan, Epy baru saat itu saja mengonsumsi narkoba.

Yang mana satu linting ganja itu tak langsung dihabiskan Epy dan dikonsumsi beberapa minggu berikutnya.

"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja," ujar Syahduddi.

Berdasarkan hasil keterangan, ada alasan khusus Epy mengonsumsi ganja di atas pohon.

"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon)," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, Epy disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Sebagai informasi, Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.

Tes urine Epy juga positif narkoba. Pada saat itu ia ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.

Baca Juga: Tubuhnya Kurus Kering Usai Keluar dari Penjara, Aktor Ini Syok Dikabarkan Meninggal, Akui Sempat Idap Penyakit dan Butuh Adaptasi

(*)