GridHot.ID - Video yang menunjukkan anak merobohkan rumah orang tua di Kabupaten Malang pakai alat berat viral di media sosial.
Perobohan rumah itu diduga dipicu perkara warisan harta gana-gini; anak tidak mau harta berupa rumah tersebut dibagi dengan adik tirinya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @amazingmalang pada Jumat (17/5/2024), tampak sebuah alat berat buldozer warna oranye sedang merobohka sebuah rumah.
Buldozer itu tampak menghancurkan atap rumah higga rata dengan tanah.
Peristiwa perobohan rumah itu terjadi di Dusun Gadungan RT 38 RW 1, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Jumat (17/5/2024) sore.
Melansir SuryaMalang.om, video perobahan rumah itu dibenarkan oleh Camat Poncokusumo, didik Agus Mulyono.
Menurut Didik, rumah yang dirobohkan itu merupakan milik seorang perempuan berinsial S (43).
"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi SuryaMalang.com, Sabtu (18/5/2024).
Didik lantas mengurai kronologi perobohan rumah milik S tersebut.
Diungkap oleh Didik, S sebelumnya menikah dengan seorang pria berinisial YM. Keduanya dikaruniai satu anak berinisial KR.
Selama pernikahan, mereka tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah pemberian orang tua S.
Pernikahan S dan YM rupanya kandas di tengah jalan.
Pada tahun 2008, keduanya memutuskan untuk hidup masing-masing.
Sementara S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri, sang anak yakni KR diketahui tinggal bersama YM, ayahnya.
Didik mengatakan, sekitar dua minggu lalu, KR menuntut S untuk memberikan kompensasi harta gana-gini kepada ayahnya sebesar Rp50 juta.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gana-gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelas Didik.
Dari permintaan itu, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta, mengingat harta berupa rumah apabila dijual hanya laku Rp50 juta.
S ingin uang Rp50 juta hasil jual rumah bisa dibagi dengan adik tirinya masing-masing Rp25 juta, tapi KR menolak.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Taufik tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gana-gini anak kepada ibunya.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga hinggadidapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer untuk membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi" jelas Taufik.
"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik.
(*)