GridHot.ID - Viral di media sosial X, wanita di Surabaya berinisial AR (27) mengurai curhatan soal dirinya yang menjadi korban teror teman pria semasa SMP berinisial AP (29) selama 10 tahun, sejak 2014 sampai 2024.
Atas hal tersebut, AR pun melaporkan AP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Mapolda Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (17/5/2024).
Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak menangkap AP yang diketahui sebagai warga Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.
Melansir TribunJatim.com, AP ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di kediamannya Kota Surabaya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan AP tidak melakukan upaya perlawanan saat penangkapan.
"Tidak ada perlawanan (saat terlapor ditangkap)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (18/5/2024).
Setelah ditangkap, AP menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Charles berjanji akan memberikan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan atas AP, dalam waktu dekat.
"Lalu kami profiling si terduga. Dan kami lakukan penjemputan di rumahnya tadi malam. Sementara kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Mengenai permasalahan atas kasus tersebut, Charles menerangkan bahwa korban atau terlapor mengaku risik dan terganggu dengan perbuatan terlapor yang berinisial AP.
Source | : | Tribunjatim.com,Media Sosial X |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar