GridHot.ID - Penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon diduga penuh kejanggalan.
Para pengacara dari delapan terpidana dalam kasus tersebut mengungkap sejumlah fakta yang mencengangkan.
Dilansir dari TribunCirebon.com, pengacara Jogi Nainggolan mengatakan bahwa terpidana yang bernama Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil diduga tidak memiliki kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Menurut Jogi,Rivaldyalias Ucil sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam.
"Ucil ini (klien dari pengacara Wiwit Widyaningsih), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
"Samurai (red: katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina, itu kan lucu," lanjutnya.
Jogi menjelaskan bahwa kasus yang berbeda telah ditarik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga katana milik Ucil dijadikan barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mendapat intimidasi dan ancaman.
"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam," katanya.
"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.
Jogi juga menambahkan bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.
"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," ucapnya.
"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.
Pernyataan yang sama juga disampikan oelh pengacara Rivaldy alias Ucil, Wiwit Widyaningsih.
Wiwit mengatakan bahwa kliennya awalnya ditahan karena kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam.
"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (sajam)," ucap Wiwit.
"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," jelasnya.
Namun, kata Wiwit, kliennya secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal tersebut kemudian membuat kliennya sama-sama dianggap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Padahal, kliennya sama sekali tidak mengenal tujuh pelaku lainnya.
"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.
"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," tambahnya.
Lalu, dalam proses hukum, kliennya disebut dengan nama Andika.
Kesalahan penyebutan nama itu, menurut Wiwit, jelas merupakan kesalahan besar.
"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," jelas Wiwit.
"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucapnya.
Wiwit menambahkan, bahwa pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.
"Rivaldy ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelasWiwit.
Meskipun demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.
"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," katanya.
Untuk diketahui, Rivaldi alias Ucil menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dan diadili dalam kasus pembunuhanVina dan pacarnya, Eki, pada tahun 2016 lalu.
Ucil mendapatkan vonis penjara seumur hidup karena dianggap menjadi pelaku dalam tewasnya Vina dan Eki di Jembatan Talun.
Selain Ucil, pelaku bernama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto, juga mendapatkan vonis penjara seumur hidup.
SementaraSaka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Saka Tatal kini telah bebas. Ia mendapatkan remisi dan keringanan lainnya sehingga ia hanya menjalani hukuman penjara sekira 4 tahun.
Sebagai informasi, dikutip Kompas.com pada pemberitaan 2016, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam.
Vina ditemukan di lokasi tidak jauh dari mayat kekasihnya, Eki, yang juga menjadi korban kebrutalan geng motor.
Ketika itu, Eki masih berusia yang sama dengan Vina yakni 16 tahun.
Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar, menggelar konferensi pers enam hari setelah peristiwa itu terjadi.
Dalam konferensi pers itu dijelaskan, Vina dan Eki sebelum tewas dibunuh secara sadis sempat berkeliling bersama rekan klub motor ke sekitar Kota Cirebon.
Ketika melintasi di sekitar kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Vina dan Eki serta klub motornya itu dilempari batu oleh kelompok geng motor lain.
Vina, Eki dan teman-temannya itu tancap gas untuk melarikan diri. Namun geng motor itu mengejar dan menendang motor yang saat itu dikemudikan oleh Eki.
Vina dan Eki kemudian dipukuli hingga mengalami luka parah.
Bahkan, Vina sebelum meninggal dunia juga diperkosa oleh para pelaku yang dilakukan secara bergantian.
Setelahnya jasad Vina dan Eki dibuang di bawah jembatan layang.
Tujuannya untuk mengelabui bahwa seakan-akan kedua korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra. (*)