GridHot.ID - Pengacara delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Mereka sama-sama menyatakan jika banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Adapun para pengacara dari delapan terpidana tersebut adalah Titin, Jogi Nainggolan, dan Widyaningsih.
Melansir TribunCirebon.com, Titin merupakan pengacara dari terpidana Sudirman dan Saka Tatal.
Jogi Naingolan merupakan pengacara dari terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Lalu, Widyaningsih merupakan pengacara dari terpidana Rivaldi alias Ucil.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), Titin masih meyakini jika para terpidana atau terdakwa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Titin mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Menurut Titin, hasil visum atau autopsi terhadap korban menunjukkan tidak ada luka akibat benda tajam.
Namun pada tuntutannya, dikatakan bahwa korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.