"Di fakta persidangan tidak disebutkan ada pemerkosaan," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Sudirman dan Tatal, Titin, meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP," kata Titin.
(*)