"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.
Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum terpidana ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.
"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," ujarnya.
"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," tandasnya.
Melansir Kompas TV, Jogi Nainggolan juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu.
"Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).
Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban, Vina dan Eki.
Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
"Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa," ucap Jogi.
Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016.