GridHot.ID - Saka Tatal (23) merupakan terpidana pembunuh Vina dam Eki di Cirebon yang kini sudah bebas.
Bersama 7 pelaku lain, Saka Tatal ditangkap dan diadili atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Ketika itu, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Namun, Saka Tatal mendapatkan remisi dan keringanan lainnya sehingga ia hanya menjalani hukuman penjara sekira 4 tahun.
Dilansir dari TribunCirebon.com, dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan kisah pahit di balik penangkapannya.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu,"ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
"Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," lanjutnya.
Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Cerita Penjual Jok Motor soal Penemuan Jasad Vina dan Eki di Sekitar Jembatan Talun Tahun 2016
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.