Find Us On Social Media :

Sebut Kematian Vina Bukan Pembunuhan, Pengacara Terpidana Soroti Aksi Ayah Eki saat Ungkap Kasus: Tindakan Arogan Polisi

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2026 kembali menjadi sorotan.

Dalam kasus tersebut, diketahui ada 8 orang yang jadi terpidana.

Terpidana bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy, divonis penjara selama seumur hidup.

Sedangkan satu terpidana bernama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Melansir Kompas TV, kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.

Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.

Lalu, pengacara Titin mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, pengacara Wiwit Widianingsih dan Shindy mendampingi terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana alias Acil.

Baru-baru ini, melansir TribunnewsBogor,com, pengacara Jogi Nainggolan menyebut kematian Vina dan Eki bukan kasus pembunuhan, tapi murni kecelakaan.

"Kasus ini adalah bukan kasus pembunuhan tapi murni kecelakaan tunggal. Itu kami dapatkan informasi dari polisi lalu lintas yang datang ke TKP," ungkap Jogi Nainggolan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Jogi mengurai tiga alibi milik kliennya dalam kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Juga: Kerusakan Pakaian Eki dan Vina Cirebon Tak Cocok dengan Barang Bukti di Persidangan, Foto Para Tersangka Babak Belur Disebut Hasil Disiksa Oknum Polisi