GridHot.ID - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2026 kembali menjadi sorotan.
Dalam kasus tersebut, diketahui ada 8 orang yang jadi terpidana.
Terpidana bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy, divonis penjara selama seumur hidup.
Sedangkan satu terpidana bernama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.
Melansir Kompas TV, kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.
Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.
Lalu, pengacara Titin mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, pengacara Wiwit Widianingsih dan Shindy mendampingi terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana alias Acil.
Baru-baru ini, melansir TribunnewsBogor,com, pengacara Jogi Nainggolan menyebut kematian Vina dan Eki bukan kasus pembunuhan, tapi murni kecelakaan.
"Kasus ini adalah bukan kasus pembunuhan tapi murni kecelakaan tunggal. Itu kami dapatkan informasi dari polisi lalu lintas yang datang ke TKP," ungkap Jogi Nainggolan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Jogi mengurai tiga alibi milik kliennya dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Jogi menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki. Jogi juga mengungkapkan bahwa kliennya itu bukan geng motor seperti yang telah diberitakan selama ini.
"Pertama, kami mengatakan bahwa klien kami bukan dari bagian pelaku kejahatan yang dituduhkan sebagaimana berkas perkara. Kedua, klien kami bukan geng motor seperti yang selama ini digembar-gemborkan," ujar Jogi.
Jogi juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengenal tiga orang yang masih menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Klien kami tidak mengenal ketiga orang yang DPO. Beberapa kejanggalan yang kami sampaikan, dari delapan tersangka yang disidangkan, dari satu orang tersangka bernama Rivaldy alias Ucil, tidak mengenal yang tujuh orang. Dan sebaliknya yang tujuh orang juga tidak mengenal," sambungnya.
Diungkap Jogi, kliennya mengaku tidak ada di TKP saat Vina dan Eki tewas di jembatan layang kawasan Kota Cirebon.
Bahkan Jogi berani menyebut nama saksi kunci yang melihat kliennya ada di dekat rumah mereka, bukan di jalanan.
"Kedudukan klien kami di malam kejadian ada di sebuah gang di depan rumah bu Nining bersama dengan teman-teman yang lainnya, sembilan orang, dan salah satu dari temannya itu ada anak Pak RT. Lalu karena mereka membuat gaduh di situ sehingga pemilik rumah meminta mereka untuk pindah ke rumah Pak RT," imbuh Jogi Nainggolan.
Namun, Jogi mengaku kecewa karena saksi kunci yang dimiliki pihaknya itu justru tak dihadirkan di persidangan.
Malah diakui Jogi, kliennya ditangkap secara semena-mena dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ironisnya, ibu Nining itu tidak pernah dijadikan sebagai saksi. Ketika ada informasi yang salah kepada orang tua Eki bernama Rudiana yang merupakan anggota Polres Cirebon Kota bagian narkoba, tiga hari setelah kejadian, langsung dilakukan penangkapan dengan caranya sendiri tanpa berkoordinasi dengan unit reskrim," ungkap Jogi.
Lebih lanjut, Jogi pun menyoroti aksi ayah Eki yang merupakan anggota kepolisian.
Menurut Jogi, penangkapan kliennya adalah karena arogansi dari ayah Eki.
"Seandainya dia (ayah Eki) memberikan informasi kepada unit yang menangani, maka peristiwa ini tidak akan pernah seheboh sekarang. Ini ada tindakan arogan dari anggota polisi yang merasa dia terzalimi tapi dia salah dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah," pungkas Jogi.
Respons Pengacara Keluarga Vina
Alibi yang diurai pengacara terpidana dalam kasus Vinadan Eki itu pun segera ditanggapi tim kuasa Hotman Paris,Putri Maya Rumanti.
Putri Maya Rumanti mengaku tak terima jika Vina dan Eki disebut tewas karena kecelakaan tunggal.
Sebab bukti yang dilihat keluarga Vina dan Eki justru berkebalikan.
"Yang dinyatakan kecelakaan, pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan bukti kecelakaan. Karena motor tidak rusak, handphone tidak lecet tapi almarhum mengalami patah tulang, luka di kepala. Di situ kita perlu kaji lagi apakah benar pernyataan Pak Jogi yang menyatakan itu kecelakaan murni," ujar Putri Maya Rumanti,selaku pengacara keluarga Vina.
Kendati demikian, Putri Maya Rumanti mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui lebih dalam soal proses persidangan hingga detail kasus Vina.
Sebab tim Hotman Paris baru ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga Vina beberapa waktu ke belakang.
Meski begitu dari bukti dan keterangan keluarga Vina, Putri Maya Rumanti meyakini penyelidikan polisi dan hasil pengadilan adalah valid.
"Tidak mungkin kepolisian berani melakukan penangkapan tanpa didasari dengan alat bukti dna saksi yang kuat. Begitu juga majelis hakim tidak mungkin memutuskan seseorang bersalah atau tidak apabila tidak ada alat bukti yang cukup dan menguatkan," ucap Putri Maya.
Mengurai respons menohok, Putri pun menjawab pernyataan sinis Jogi soal sosok ayah Eki.
Menurut Putri Maya, sudah menjadi hal wajar jika ayah Eki ngotot mengusut kasus kematian anaknya.
"Kalau Pak Jogi mengatakan kliennya tidak bersalah, salah tangkap atau akibat penangkapan yang dilakukan bapaknya almarhum Eki, itu sah-sah saja, karena bapak Eki kan seorang anggota Polri, jadi tidak ada larangan," imbuh Putri Maya Rumanti.
"Meskipun beliau adalah seorang anggota Polri dari narkoba, ketika beliau menemukan ada satu petunjuk memang ada ada pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saya rasa tidak ada salahnya untuk dilakukan penangkapan dengan caranya sendiri," sambungnya.
Lantaran hal tersebut, Putri Maya pun mengaku keberatan saat dibilang kasus kematian Vina adalah bukan pembunuhan.
"Sangat keberatan sekali (dibilang kasus Vina hanya kecelakaan). Karena saya dapat informasi dari keluarga bahwa hasil autopsinya ditemukan ada penemuan sperma, ini kan ada dugaan pemerkosaan, namun tidak diangkat dalam BAP tersebut," ujar Putri Maya.
(*)