Selain disekap, diduga wanita itu juga dianiaya oleh kedua pelaku.
Sebab, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban. "Ada sedikit luka-luka," ujar Ricky.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Petugas sekuriti melihat CCTV terkait penyekpan tersebut.
Pelaku AS berada di lobi B tower B. Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J Simanjuntak mengatakan AS ditangkap di lobi apartemen.
Sedangkan, pelaku lainnya mencoba melarikan diri.
Polsek Kemayoran langsung melakukan pengejaran dan melacaknya melalui nomor telepon.
“CA berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Berhasil diamankan di Stasiun Gambir,” ungkap Arnold.
"Dia sedang duduk menunggu pemberangkatan selanjutnya," ungkap Ricky.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa dua utas tali tambang, lakban hitam, satu buah kardus bulat bekas lakban, tiga ponsel, dan uang tunai Rp 246.000 milik korban.
Ada juga satu bantal warna putih, satu kaus coklat milik korban, dan satu kunci kamar apartemen. (*)