Find Us On Social Media :

Diduga Ada Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Langsung Turun Tangan Minta Masyarakat Tenang

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

GridHot.ID - Kasus pembunuhan tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, masih terus jadi sorotan.

Dari sebelas tersangka yang terlibat, delapan telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.

Dilansir dari TribunCirebon, Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.

Setelah heboh diperbincangkan karena kasus belum sepenuhnya tuntas setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon kini diwarnai isu yang mengganjal.

Pasca beberapa hari kasus Vina Cirebon ini diperbincangkan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar, kini muncul pihak tersangka yang bersuara.

Mereka memberikan pengakuan yang mengejutkan terkait kasus Vina Cirebon ini.

Pengakuan ini adalah soal dugaan salah tangkap terkait para pelaku yang disebut membunuh Vina dan pacarnya, Eky.

Saka Tatal, satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam ini mengaku sebagai korban salah tangkap polisi.

Saka menjadi satu dari delapan pelaku yang ditangkap dan diadili secara hukum dalam kasus ini.

Saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum 8 tahun penjara sehingga kini dia sudah bebas.

 Baca Juga: Kejanggalan Mulai Terbongkar Semua, Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pilih Tidur di Rumah Pengacara