Find Us On Social Media :

Tes SKD CPNS 2018 Semakin Dekat, Inilah Lokasi dan Persyaratan yang Harus Diperhatikan Para Pelamar!

Tes SKD CPN 2018 semakin dekat, inilah lokasi dan persyaratan yang harus diperhatikan para pelamar

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Pada Kamis (25/10/2018), panselnas telah mengumumkan lokasi dan persyaratan terkait tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Pengumuman lokasi dan persyaratan tes SKD CPNS 2018 diumumkan melalui situs resmi SSCN, sscn.bkn.go.id atau situs instansi terkait.

Pengumuman lokasi dan persyaratan tes SKD CPNS 2018 ini berkaitan dengan jadwal tes CPNS 2018 yang akan dilaksanakan pada pekan keempat bulan Oktober 2018 ini.

Dikutip Tribun Jogja dan laman bkn.go.id, tahap tes SKD CPNS 2018 akan dilaksakan secara serentak di 269 titik di Indonesia.

Tes SKD CPNS 2018 ini akan dilaksanakan dengan sistem CAT atau sistem tes berbasis komputer.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi BKN, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS 2018 akan diselenggarakan antara 26 Oktober hingga 17 November 2018.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2018 akan diselenggarakan pada 269 titik di Indonesia.

Berikut titik lokasi tes SKD CPNS 2018 yang berhasil di kutip Grid.ID dari laman web resmi BKN.

DKI Jakarta

Jakarta Utara, Kota Jakarta Utara, BKN Pusat, Kantor Reg BKN, Kota Jakarta Timur, Kelapa Gading, Jakarta Barat dan Selatan.

Jawa Barat

Bandung, BKN Bandung, Bandung Sport, Cirebon, Tasikmalaya, Bogor.

Banten

Kota serang, Provinsi Banten, Kabupaten Serang

Jawa Tengah

Semarang (Kota Semarang, UPT BKN Semarang), Sragen, Kota Magelang dan Purwokerto.

Yogyakarta

Kota Yogyakarta (2 lokasi) dan Kanreg BKN Yogyakarta

Jawa Timur dan Madura

Bangkalan, Sampang, Sumenep, Sidoarjo, Pamengkasan, Banyuwangi, Lumajang, Surabaya, Madiun, Kediri, Jember, Lamongan, Kota Malang.

Aceh

BPSDM Pemprov Aceh, Takengon, Meulaboh, Sinabang, kutacane, Langsa dan Bireun.

Sumatera Utara

Pakpak Barat,Sibolga, Kabupaten Dairi, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Siantar, Gunung Sitoli, Kab Tapanuli Selata, Kota Medan, BKN Kota Medan.

Sumatera Barat

Kota Bukit Tinggi, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, UPT BKN Padang.

Provinsi Riau

Kanreg BKN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

Bangka Belitung

Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, Kab Belitung Timur.

Lampung

Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, UPT BKN Bandar Lampung, Kota Metro.

Bali

Kota Denpasar dan BKN Denpasar.

Selain lokasi, BKN juga mengumumkan persyaratan apa saja yang wajib diketahui oleh para peserta sebelum menjalani tes SKD CPNS 2018.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berikut rangkuman singkat persyaratan tes yang wajib diketahui para peserta:

1. Dresscode

Para peserta tes SKD CPNS 2018 diawajibkan menggenakan busana kemaja putih dengan bawahan berwarna hitam dan sepatu pantofel.

Untuk para peserta yang mengenakan hijab, warna hijab yang harus dikenakan adalah putih polos tanpa corak.

Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaos, jeans, jaket, sendal maupun topi.

Para peserta berjenis kelamin perempuan juga diharapakan untuk tidak mengenakan jenis perhiasan apapun selama tes berlangsung.

2. Jam kedatangan

Para peserta diharapkan datang 90 menit sebelum waktu pelaksanaa tes SKD CPNS 2018.

Hal ini dikarenakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum tes dimulai.

3. Barang bawaan

Peserta tes hanya diperbolehkan membawa alat tulis seperti khusus tes CAT, Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan kartu ujian.

Kartu tes dapat dicetak melalui laman sscn.bkn.go.id

Peserta tidak diperbolehkan membawa masuk tas, jaket, kalkulator, kamera, jam tangan, ponsel, dan buku kedalam ruang tes.

Semua barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk kedalam ruang tes dapat dititipkan pada bagian penitipan barang.

4. Berkas tambahan

Bagi para peserta yang melamar jabatan dosen asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan yang memiliki syarat basis pendidikan (S1 dan D4) diwajibkan membawa ijazah kelulusan.

Ijazah kelulusan yang dibawa harus sesuai dengan kualifikasi basis pendidikan yang dipersyaratkan. (*)