Find Us On Social Media :

Berbagai Upaya Pemerintah Indonesia Ringankan Hukuman Tuti Tursilawati Sebelum Akhirnya Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Sebelum Tuti Tursilawati dieksekusi mati, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukumannya

Dalam kasus Tuti Tursilawati, putusan telah inkrah sejak 2011.

Namun, pemerintah tetap mengupayakan berbagai cara.

Selama tujuh tahun, yaitu pada 2011-2018, pemerintah telah tiga kali menunjuk pengacara.

Baca Juga : 4 Fakta di Balik Layar Film Dilan 1991, Iqbaal Ramadhan Ungkap Sisi Lain Karakter Dilan

Tiga kali pula pemerintah mengajukan permohonan banding.

Ketiga permohonan tersebut dipenuhi semua oleh pengadilan banding di Kota Thaif.

Namun keputusan hasil banding tetap seperti semula.

Bahkan, Iqbal juga mengatakan salah satu permohonan banding dipenuhi dengan mengganti seluruh hakim dan pemeriksaan seperti dimulai dari nol.

Baca Juga : Main Film Dilan 1991, Vanesha Prescilla Membiasakan Diri dengan Hair Extension

"Kemudian dua kali PK, mulai dari nomor diperiksa kembali oleh mahkamah umum, mahkamah banding, mahkamah agung namun tetap keputusan sebelumnya," kata Iqbal dikutip dari Tribunnews.com.

Pemerintah Indonesia juga memfasilitasi pertemuan antara Tuti dan keluarganya pada tahun 2012, 2015 dan 2018.

"Dan yang terakhir baru dilakukan 4 April lalu memfasilitasi Ibu Tuti berkunjung ke Thaif untuk bertemu lembaga pemaafan dan bertemu wali kota Thaif serta Tuti sendiri," terang Iqbal.