Find Us On Social Media :

Bukan Satu, Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi

Dewi Perssik dan Rosa Meldianti

GridHOT.id - Keponakan pesangdut Dewi Perssik, Rossa Meldianti melaporkan balik tantenya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meldi bersama ibunya membuat dua laporan sekaligus.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga : Jarang Go Public Soal Kisah Asmaranya, Inilah Sosok Pria yang Pernah Disebut Sebagai Kekasih Pretty Asmara

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi.

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

Ibunda Meldi alias kakak kandung Dewi Perssik juga melakukan hal yang sama. Atas laporan tersebut, Dewi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

Baca Juga : Kondisi Ratna Sarumpaet Saat Ini, Atiqah Hasiholan: Psikologis Ibu Saya Benar-benar Tertekan

Baca Juga : Akhirnya Terungkap Kenapa maia Estianty dan Irwan Mussry Menikah Diam-diam di Jepang

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Rudi menambahkan, Dewi telah melakukan pencemaran nama baik kepada empat orang melalui media elektronik.