Find Us On Social Media :

Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum

Namun sikap sopan dan mau mengakui kesalahan keempat terdakwa inilah yang meringankan hukumannya.

Keempat terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Vonis hukuman yang diterima oleh terdakwa ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Halaman Rumah Ayu Ting Ting Terparkir Dua Sosok Mobil Bak Langit dan Bumi, apakah itu Angkot?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AP dan SH lima tahun penjara, sedangkan terdakwa AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya karena mereka menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Terdakwa menyerang korban dengan tendangan dan injakan di bagian kepala.

Baca Juga : Dikabarkan Berpacaran, Fransen Susanto Punya Panggilan Sayang untuk Ayu Ting Ting