Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad
GridHot.ID - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.
Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).
Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Tajir Melintir, Inilah Total Harta Kekayaan Atta Halilintar
Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.
Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.
Baca Juga : Pernah Beri Revisi, Adik Ahok Baru Terima Transkrip Kembali Saat Film A Man Called Ahok Selesai Digarap
Namun sikap sopan dan mau mengakui kesalahan keempat terdakwa inilah yang meringankan hukumannya.
Keempat terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Vonis hukuman yang diterima oleh terdakwa ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).