Keterangan dalam unggahan itu menyebut Grace dengan kata yang tidak pantas.
"Itu jelas merupakan konotasi yang kemudian selain bertentangan dengan UU ITE, itu kaitan masalah asusila, kemudian juga UU Pornografi.
Dan ini kemudian ditunjukkan kepada partai," papar Muannas, Rabu (14/11/2018).
Selain UU ITE, lanjut Muannas, pihaknya melaporkan pemilik akun dengan pasal ujaran kebencian.
"Kemudian ada tindakan pengeditan, karena ditemukan satu gambar itu sama sekali bukan Grace, tetapi orang lain yang kemudian dicocokkan mukanya, dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu merupakan data otentik," kata dia.
"Nah itu bertentangan dengan pasal 35 UU ITE dan tindakan tudingan kata-kata pelacur, itu yang kemudian bertentangan dengan UU Pornografi," ujarnya yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Video Mesra Manohara dengan Zack Lee Beredar Manohara Cuma Katakan Ini
Baca Juga : Luna Maya Akhirnya Buka Suara Soal Curhatnya 'Makan Temen'...
Baca Juga : Tega! Yang Ini Adik Kandung Tega Bunuh Sang Kakak Gara-gara Impoten
Muannas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan karena unggahan mengenai Grace Natalie ini sudah disebarkan ulang oleh pemilik akun lainnya.
Dalam laporan polisi nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor atas nama Viani Limardi tertulis pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar, dan pemilik akun IG ACHYSAPUTRA sebagai terlapor. (TribunJateng.com/Woro Seto)
Baca Juga : Tersedia Hanya 10, Ahok Dapat Sepatu Seperti Punya Presiden Jokowi