Tak sampai di situ saja, kepala sekolah juga melaporkan Nuril ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016 silam.
Kini, tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.
Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, melainkan korban.
#SaveIbuNuril. (*)