Lalu, kok bisa nama dia muncul?
Menurut Syahrini, ia dan adiknya pernah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2015 dan 2016 untuk penyelesaian pajaknya melalui tax amnesty (pengampunan pajak).
Dia pun akhirnya membayar kewajibannya itu di bank senilai Rp 1 miliar.
Kata Syahrini, saat membayar pajak, dirinya sempat menangis karena tidak rela sebagian hartanya terkuras untuk pajak.
Syahrini hingga kini masih tak terima namanya dibawa-bawa ke dalam kasus suap pajak.
Dia merasa sebagai wajib pajak yang baik, dirinya telah memenuhi kewajibannya.
Dalam sebuah kesempatan, mantan kekasih Anang Hermansyah tersebut juga sempat memperlihatkan arsip bukti yang dia simpan dalam sebuah map berwarna hijau.
Baca Juga : Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing
Baca Juga : Sahabat Hampir Diperkosa Dosen. Karina Salim: Mereka Trauma dan Kebingungan
Menurut sebuah kantor konsultan pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika pendapatan seseorang di atas Rp 500 juta maka pajak penghasilannya dihitung 30 persen.
Jika dihitung, dengan pajak yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar, maka pendapatan bersih kena pajaknya sekitar Rp 3 miliar.
Komentar