GridHOT.id - Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.
Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.
Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE sehingga Nuril sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.
Baca Juga : Dufi 2 Hari Hilang, Mayatnya Ditemukan di Dalam Drum
Baca Juga : Viral Kisah Thuch Salik, Bocah Pedagang Asongan yang Kuasai 16 Bahasa Asing di Usia 14 Tahun
Baca Juga : Gara-gara Foto Selfie Pria Ini Tidak Jadi Dihukum 99 Tahun
Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.
Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.
Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Saat berita ini diturunkan, Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca Juga : Kini Jadi Pemain Ganda Putra Nomor 1 Dunia, Siapa Sangka Dulu Tak Ada yang Mau Melatih Kevin Sanjaya