Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sidang Perceraian Shezy Idris Tertunda, Sang Suami Tidak Berkabar, Menghilang?

None - Senin, 19 November 2018 | 14:00
Shezy Idris
@Shezy_idris/ Instagram

Shezy Idris

GridHOT.id - Sidang perceraian artis peran artis peran Shezy Idris (37) dengan Krishna Adhyata Pratama yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Senin (19/11/2018) pukul 10.00 WIB, ditunda.

Gara-garanya, menurut kuasa hukum Shezy, Dedy Eka Putra, pihak Krishna tak hadir tanpa kabar sama sekali.

Baca Juga : Selama Ini Dikenal Sebagai Sosialita, Adik Vicky Prasetyo Sebut Angel Lelga Malu Punya Ayah Penjual Mi Ayam

"Agenda hari ini adalah jawaban tergugat. Tapi kami sudah menunggu sampai jam 12 siang, pihak tergugat tak ada. Hingga jam 12, tidak ada kabar dari pihak tergugat atau pun kuasanya," kata Dedy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin siang.

Ia mengatakan, ia sudah datang sejak pagi hari dan mengambil nomor antrean sembilan. Dedy bahkan sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena tergugat maupun kuasa hukumnya belum datang, Dedy meminta waktu persidangan diundur.

"Kami sudah mencoba menghubungi pihak tergugat untuk minta nomor pengacaranya. Itu pun tidak ada balasan, artinya kami melihat adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat atau pun kuasannya," ujar Dedy.

Baca Juga : Gara-gara Foto Selfie Pria Ini Tidak Jadi Dihukum 99 Tahun

Padahal menurut dia, jadwal sidang hari ini adalah atas permintaan suami kliennya. Mulanya Dedy meminta sidang lanjutan digelar sepekan setelah sidang sebelumnya.

Namun, pihak tergugat menginginkan agar sidang baru digelar dua pekan kemudian tepatnya hari ini 19 November.

"Tapi dari pagi kami tunggu, kami sudah masuk ke ruang sidang, kami minta undur ke majelis hakim untuk menunggu pihak tergugat atau kuasanya. Sampai jam 12 tidak datang juga. Kami sudah menelepon tergugat via telepon, via WA, dibaca doang, tidak dijawab," ujar Dedy.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x