Jokowi menyarankan agar pihak Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Namun, jika dari jalur itupun masih belum mendapatkan keadilan, Jokowi mengatakan jika dirinya siap membuka grasi untuk Baiq Nuril.
Dan kini, Baiq Nuril pun sudah memasuki babak baru dalam perjuangannya.
Dilansir dari Kompas.com, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya sudah melaporkan Muslim, kepala sekolah SMU 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.
Laporan ini pun menjadi babak baru dalam perjuangan Nuril.
Baca Juga : Dikenal Sebagai Sosok yang Tegas, Ternyata Hotman Paris Menyimpan Banyak Boneka di Rumahnya
#SaveIbuNuril. (*)