Padahal, kata dia, pada UU Perlindungan Anak, seharusnya identitas korban dilindungi.
Ia juga meminta Hotman Paris agar mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum memposting, dan menyindir bahwa penegakan kasus hukum itu bukan di warung kopi.
Ini komentar lengkapnya :
"Yang Mulia dan terpintar Bpk Hotman Paris, saya Kapolres Bogor yg membawahi Polsek gn Putri.
Telah saya check anggota saya, bahwa tidak ada laporan dari pelaku yg telah dipukul oleh orangtua korban tersebut.
Untuk kasus tersebutpun sudah tahap 1 dikejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya.
Baca Juga : Fifi Lety Unggah Foto Jadul Ahok, Warganet Salah Fokus Pada Ketampanannya
Baca Juga : Tajir Melintir dan Lulusan Universitas di Australia, Nagita Slavina Ternyata Pernah Jadi Guru TK
Baca Juga : Melly Goeslaw: Rossa Lamaran
Saya juga baru tahu ada persekusi terhadap pelaku oleh ayah korban dari video ini dan saya sudah menegur penyidik.
Tapi yang saya tidak habis pikir ada orangtua dan Ahli Hukum yg mengekpose anak korban kekerasan seksual dalam medosos, itu adalah juga merupakan biktimisasi berkelanjutan yg dialami oleh korban.
Sedangkan UU Perlindungan anak dengan sangat keras melindungi identitas korban, untuk pertimbangan masa depan anak korban.