"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta ponsel yang dipakai membuat video vlog," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Barung mengatakan, pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus ini ke Kejaksaan.
"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan ponsel untuk melenglapi berkas perkara," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Akhmad Yusep Gunawan mengatakan berkas penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo hampir lengkap.
Akhmad mengungkapkan, beberapa saksi juga telah diperiksa pada Senin (19/11/2018) kemarin.
Baca Juga : Cerita Haru di Balik Foto Ulang Tahun Gisella Anastasia yang Diunggah Gading Marten Sebelum Digugat Cerai
Baca Juga : Polisi Temukan Tumpukan Uang Senilai Rp 325 Triliun Hingga Binatang Buas di Rumah Seorang Bandar Narkoba
Baca Juga : Bukan Dibalas Oleh Reino Barack, Ini Balasan 'Makan Temen Lagi HIts' Luna Maya
Termasuk dua saksi yang meringankan, yang didatangkan khusus oleh Ahmad Dhani.
"Kemarin ada dua saksi (dari pihak Dhani) yang sudah diperiksa," beber Akhmad kepada awak media, Selasa (22/11/2018).
"Keduanya merupakan saksi ahli dalam bidang hukum pidana dari Universitas Trisakti, serta ahli ITE dari Kemenkominfo."
Akhmad menambahkan, hasil uji laboratorium forensik terkait smartphone dan akun media sosial milik Ahmad Dhani dipastikan akan keluar pekan ini.
Komentar