GridHOT.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
Baca Juga : Foto Bareng David Beckham dan Bella Hadid, Mesranya Maia Estianty dan Irwan Mussry Bikin Salah Fokus
"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Baca Juga : Alih-Alih Cemas Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Justru Pilih Lakukan Hal Ini
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih bilang, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya. (Kontan.co.id/Anggar Septiadi)
Baca Juga : Foto Mesra Kriss Hatta dengan Seorang Wanita Tersebar: Kan Gua Udah Punya Pacar
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sari Roti dihukum KPPU membayar Rp 2,8 miliar
Komentar