Selama ini, percakapan asusila sering dilakukan kepala sekolah pada dirinya, hanya saja baru sekali itu Nuril memberanikan diri menyampaikan pada pihak lain, termasuk suaminya.
Baca Juga : Cerita Hotman Paris Dikejar Wanita Saat di Dalam Mobil, Hatinya Hancur dan Mau Menangis
Sumadana juga membantah ada data baru yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Upaya hukum berupa kasasi itu karena keberatan atas hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.
Keberatan itu berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan, itu yang digunakan melawan hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.
"Tugas jaksa adalah membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, dengan alibi dan alat bukti yang kuat sampai perkara itu sampai di pengadilan. Ada keyakinan jaksa bahwa perkara itu cukup kuat untuk dibuktikan. Apapun keputusan pengadilan kalau yang namanya putusan bebas jaksa akan melakukan upaya hukum, karena begitu P21 jaksa itu harus sudah yakin perkara itu betul-betul lengkap secara formil dan materil dari segi pembuktian," kata Sumadana.
Dia mengatakan,tugas fungsi dan pokok Kejaksaan, tidak ada alasan untuk tidak menangani kasus ini.
Meskipun saat kasus ini bergulir ia belum bertugas, tugas harus dilaksanakan karena ini tangung jawab dirinya sebagai Kepala kejaksaan. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Baca Juga : Shafa Harris Geram Kepada Netizen Men-DM Soal Sang Ayah Faisal Harris Jalan Berdua Jennifer Dunn
Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadi Pengacara 40 Tahun, Hotman Paris Pusing Dengar Jawaban Kajari Mataram soal Baiq Nuril