Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat Boeing Co.
Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan
Melansir dari Channel News Asia, Jumat (16/11/2018), ayah Rio Nanda Pratama, H Irianto mengambil langkah ini lantaran perusahaan Boeing diduga tidak memperingatkan Lion Air dan pilotnya terkait kondisi desain yang tidak aman.
Irianto mengajukan gugatannya pada Rabu (14/11/2018) di Circuit Court of Cook County, Illinois, AS.
Dalam gugatannya ini, Irianto menggandeng pengacara asal Florida, AS Curtis Miner dari firma lawyer Colson Hicks Eidson.
Baca Juga : Analisis Black Box Lion Air JT 610, KNKT Temukan Masalah di Kokpit
Diketahui kantor pusat Boeing co memang berada di negara bagian Illinois, AS.
Sementara itu, Lion Air PK-LQP JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh ke Perairan Karawang pada Senin (29/10/2018).
Akibatnya, 182 penumpang dan 7 kru pesawat meninggal dunia dalam tragedi ini.
(*)