Baru seminggu yang lalu, Zumi Zola menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas tuduhan kasus suap dan gratifikasi.
Kompas.com mewartakan sebelumnya bahwa dalam sidang tersebut, Zumi Zola terisak meminta uang simpanannya yang ada di dalam brankas tidak disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga berharap ibu, ayah, dan istri serta anak-anaknya dapat memaafkannya.
Meninggalnya Zulkifli Nurdin, sosok ayah yang menjadi pendorong Zumi Zola terjun ke dunia politik pastilah sebuah pukulan berat bagi dirinya.
Baca Juga : Polisi dan Nelayan Kesulitan Masuk Pulau Sentinel, Mayat John Allen Chau Terancam Tak Bisa Dipulangkan
Gubernur Jambi nonaktif itu dijerat KPK dalam dua perkara.
Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
(*)