"Rencananya saya akan dirujuk ke Jakarta hari Selasa," ujar dia.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Banjarmasin, Pesawat yang dipiloti Matthew Michael Garnet itu awalnya take off meninggalkan landasan bandara.
Namun, pesawat tiba-tiba mengarah kembali ke landasan dan bermanuver dengan ketinggian hanya sekitar dua meter dari permukaan landasan.
Akibatnya, sayap pesawat mengenai kepala korban hingga mengalami luka sobek.
"Ketika pilot pesawat mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, kemudian sayap sebelah kanan pesawat menyambar kepala korban," kata Kamal, Minggu (2/12/2018).
Menurut Kamal, sebelumnya pada Jumat (30/11/2018) pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru telah memberitahukan kepada seluruh maskapai bahwa operasional penerbangan, pada Sabtu (1/12/2018) dibuka pukul 07.00 WIT.
Akan tetapi, pesawat Pelita Air tanding di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT. Kemudian take off pada pukul 06.41 WIT tanpa sepengetahuan pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru, Puncak.
Terhadap pilot, penyidik Polri menjeratnya dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya.
"Pilot yang berkewarganegaraan Amerika Serikat itu masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk meninggalkan Kabupaten Mimika selama proses pemeriksaan," ujar Kamal.