GridHot.ID - Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsiter 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga : Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Zumi Zola Kenang Momen Bersama sang Ayah
Vonis yang diterima Zumi Zola lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai meskipun perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun Gubernur nonaktif Jambi itu mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi Zola berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Baca Juga : Terbaru Dari Zumi Zola, Butuh Uang Untuk Anaknya Hingga Sang Istri Jualan Jilbab
Saat menjadi tersangka, KPK menyita berbagai jenis harta benda milik Zumi Zola.
Penyitaan harta benda ini berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Zumi Zola.
Zumi Zola dalam nota pembelaan mengatakan bahwa kondisi perekonomian keluarganya tengah terpuruk.