Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (Konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
Baca Juga : 3 Potret Anggunnya Anna Maria, Ibunda Gading Marten dalam Balutan Kebaya Tradisional dan Modern
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, kamis (6/12/2018).
Barung mengatakan pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi NK dan VV.
Artis endrose lainnya adalah, Artis berinisial NR, OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.