"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.
Selain itu, ia juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga : Duka Lara Dirasakan Oleh Jonathan Saat 4 Anggota Keluarganya Jadi Korban Pembantaian di Nduga Papua
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Devina Halim)
Baca Juga : Ditemukan Sekarung e-KTP Berserakan, Begini Kata Lurah Pondok Kopi
Fakta-faktaTerungkapnya Penjualan Blangko E-KTP
Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan spesifikasi resmi milik pemerintah.
Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal penjualan blangko karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu. Berikut fakta-fakta di balik terungkapnya praktik ilegal penjualan blangko e-KTP: