Selain itu, ia juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
Baca Juga : Duka Lara Dirasakan Oleh Jonathan Saat 4 Anggota Keluarganya Jadi Korban Pembantaian di Nduga Papua
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Devina Halim)
Baca Juga : Ditemukan Sekarung e-KTP Berserakan, Begini Kata Lurah Pondok Kopi
Fakta-fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP
Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan spesifikasi resmi milik pemerintah.
Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal penjualan blangko karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu. Berikut fakta-fakta di balik terungkapnya praktik ilegal penjualan blangko e-KTP:
1. Identitas penjual di platform jual beli online sudah ditemukan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |
Komentar