Baca Juga : Mantan Kapolda Papua Sebut KKB Beranggotakan Pemuda yang Tidak Punya Pekerjaan dan Hanya Ingin Berkuasa
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. (*)