"Menurut pengakuan adik saya, mobil tersebut langsung diterima oleh Wahid Husen. Selain mobil, suami saya juga meminta untuk membelikan sandal untuk istri Husen dan tas untuk hadiah ulang tahun rekan Wahid Husen," kata Inneke Koesherawati.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), membongkar semua hal yang tak terungkap ke publik soal lapas tersebut.
Mulai dari fasilitas istimewa untuk terpidana Fahmi Darmawansyah, Tb Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron seperti kamar untuk hubungan suami istri, penerimaan mobil, uang hingga izin keluar lapas.
Baca Juga : Ternyata Begini Kronologi Amblesnya Jalan di Jalan Raya Gubeng Surabaya
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.
"Nanti saja-nanti saja," kata dia. Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Baca Juga : Grup K-pop BTS Mendominasi Momen Terpopuler di Instagram 2018!
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)