Namun saat kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta membawa dua saksi yang akan memberikan keterangan, Majelis Hakim malah meminta kliennya dihadirkan.
"Ya saya kecewalah, kita kuasa hukum rekan-rekan lawyer yang menangani ini ya kecewa," ungkap Andreas Sapta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Gisella Anastasia Makan Malam Tanpa Gading Marten, Gempita: Itu Membosankan!
"Karena memang kita berasumsi bahwa jangan menandatangani surat kuasa dari prinsipal ke kami itu sudah dianggap cukup, cukup sekali aja," sambungnya.
Menurut Andreas, jika memang kliennya sudah memberikan kuasa penuh, persidangan masih bisa dilanjutkan meski prinsipal tak dihadirkan.
"Saya selaku kuasa hukum, hal ini silahkan teman-teman wartawan konfrontir ke hakim ketua atau majelis hakim yang menangani perkara ya," jelasnya.
Walau begitu, pihak Gisel tetap menerima kebijakan hakim untuk kembali menghadirkan prinsipal meski sudah memiliki kuasa penuh.
Baca Juga : Ini Kata Psikolog Tika Bisono Soal Perceraian Gisella dan Gading: Keputusan Menikah Belum Mateng
"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang itu wewenang dari Majelis Hakim," tukasnya.
Koneng yang hadir pada sidang ketiga perceraian Gading dan Gisel diburu oleh awak media untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, Koneng enggan menjawab pertanyaan para awak media.
"Silakan sama bang Andreas, terima kasih," kata Koneng sembari meninggalkan kerumunan peliput, Rabu (19/12/2018).