Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media.
Baca Juga : Paranormal Mbah Mijan: Hilda Tukang Bohong, Billy Syahputra Dipelet Tempe Hilda Vitria...
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dari Ajakan Kencan hingga Tagih Uang Rp 2 Juta, Profesi Pelaku Pembunuh Siska Icun Terungkap