Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?
Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.
Baca Juga : Kisah Necdet C, Pria Asal Turki yang Baru Mengetahui 3 Anaknya Hasil Perselingkuhan Sang Istri
Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.
Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Baca Juga : Sedang Asyik Mandi, Bocah Berusia 4 Tahun Jadi Korban Kapal Meledak di Sungai Musi
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi