Baca Juga : Lama Tidak Terdengar, Kiki Amalia Lakukan Ini untuk Menyambung Hidup
"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan."
"KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," paparnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga memberikan klarifikasi.
Menurutnya, izin yang dikeluarkannya itu dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.
Dan izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga : Clift Sangra: Suzzanna Terbiasa Makan Melati Setiap Hari dan Bersahabat dengan Ular
Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP .
"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca Juga : Tanpa Malu-malu Baim Wong Cerita Malam Pertamanya dengan Paula
Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diblokir Menteri Susi, Jerinx SID: Kawan, Tolong Bantu Mention ke Beliau agar Dibaca